Selamat Datang,..

e-Ormas adalah aplikasi yang digunakan sebagai media atau basis data informasi Organisasi dan Lembaga Masayarakat pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Madiun. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ORMAS adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

Tujuan Ormas :

A. Meningkatkan Partisipasi Dan Keberdayaan Masyarakat;
B. Memberikan Pelayanan Kepada Masyarakat;
C. Menjaga Nilai Agama Dan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
D. Melestarikan Dan Memelihara Norma, Nilai, Moral, Etika, Dan Budaya Yang Hidup Dalam Masyarakat;
E. Melestarikan Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup;
F. Mengembangkan Kesetiakawanan Sosial, Gotong Royong, Dan Toleransi Dalam Kehidupan Bermasyarakat;
G. Menjaga, Memelihara, Dan Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa; Dan
H. Mewujudkan Tujuan Negara.

Fungsi Ormas :

A. Penyalur Kegiatan Sesuai Dengan Kepentingan Anggota Dan/Atau Tujuan Organisasi;
B. Pembinaan Dan Pengembangan Anggota Untuk Mewujudkan Tujuan Organisasi;
C. Penyalur Aspirasi Masyarakat;
D. Pemberdayaan Masyarakat;
E. Pemenuhan Pelayanan Sosial;
F. Partisipasi Masyarakat Untuk Memelihara, Menjaga, Dan Memperkuat Persatuan Dan Kesatuan Bangsa;
G. Pemelihara Dan Pelestari Norma, Nilai, Dan Etika Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara.

Hak Ormas

A. Mengatur Dan Mengurus Rumah Tangga Organisasi Secara Mandiri Dan Terbuka;
B. Memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual Untuk Nama Dan Lambang Ormas Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan;
C. Memperjuangkan Cita-Cita Dan Tujuan Organisasi;
D. Melaksanakan Kegiatan Untuk Mencapai Tujuan Organisasi;
E. Mendapatkan Perlindungan Hukum Terhadap Keberadaan Dan Kegiatan Organisasi;
F. Melakukan Kerja Sama Dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Ormas Lain, Dan Pihak Lain Dalam Rangka Pengembangan Dan Keberlanjutan Organisasi.

Kewajiban Ormas

A. Melaksanakan Kegiatan Sesuai Dengan Tujuan Organisasi;
B. Menjaga Persatuan Dan Kesatuan Bangsa Serta Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
C. Memelihara Nilai Agama, Budaya, Moral, Etika, Dan Norma Kesusilaan Serta Memberikan Manfaat Untuk Masyarakat;
D. Menjaga Ketertiban Umum Dan Terciptanya Kedamaian Dalam Masyarakat;
E. Melakukan Pengelolaan Keuangan Secara Transparan Dan Akuntabel; Berpartisipasi Dalam Pencapaian Tujuan Negara.

Larangan Identitas dan Kegiatan Ormas
  • Larangan Identitas

    a) Menggunakan Bendera Atau Lambang Yang Sama Dengan Bendera Atau Lambang Negara Republik Indonesia Menjadi Bendera Atau Lambang Ormas;
    b) Menggunakan Nama, Lambang, Bendera, Atau Atribut Yang Sama Dengan Nama, Lambang, Bendera, Atau Atribut Lembaga Pemerintahan;
    c) Menggunakan Dengan Tanpa Izin Nama, Lambang, Bendera Negara Lain Atau Lembaga/Badan Internasional Menjadi Nama, Lambang, Atau Bendera Ormas;
    d) Menggunakan Nama, Lambang, Bendera, Atau Symbol Organisasi Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya Dengan Nama, Lambang, Bendera, Atau Simbol Organisasi Gerakan Separatis Atau Organisasi Terlarang;
    e) Menggunakan Nama, Lambang, Bendera, Atau Tanda Gambar Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya Dengan Nama, Lambang, Bendera, Atau Tanda Gambar Ormas Lain Atau Partai Politik.

  • Larangan Kegiatan

    1. Melakukan Tindakan Permusuhan Terhadap Suku, Agama, Ras, Atau Golongan;
    2. Melakukan Penyalahgunaan, Penistaan, Atau Penodaan Terhadap Agama Yang Dianut Di Indonesia;
    3. Melakukan Kegiatan Separatis Yang Mengancam Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    4. Melakukan Tindakan Kekerasan, Mengganggu Ketenteraman Dan Ketertiban Umum, Atau Merusak Fasilitas Umum Dan Fasilitas Sosial; Atau
    5. Melakukan Kegiatan Yang Menjadi Tugas Dan Wewenang Penegak Hukum Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
    6. Menerima Dari Atau Memberikan Kepada Pihak Mana Pun Sumbangan Dalam Bentuk Apa Pun Yang Bertentangan Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; Atau
    7. Mengumpulkan Dana Untuk Partai Politik.
    8. Ormas Dilarang Menganut, Mengembangkan, Serta Menyebarkan Ajaran Atau Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila.

Sanksi Organisasi kemasyarakatan
  • Sanksi Ormas

    Pemerintah Atau Pemerintah Daerah Sesuai Dengan Lingkup Tugas Dan Kewenangannya Menjatuhkan Sanksi Administratif Kepada Ormas Yang Melanggar Ketentuan.
    Pemerintah Atau Pemerintah Daerah Melakukan Upaya Persuasif Sebelum Menjatuhkan Sanksi Administratif Kepada Ormas Yang Melakukan Pelanggaran Sebagaimana Dimaksud.
    Sanksi Administratif Terdiri Atas:
    A. Peringatan Tertulis;
    B. Penghentian Bantuan Dan/Atau Hibah;
    C. Penghentian Sementara Kegiatan; Dan/Atau
    D. Pencabutan Surat Keterangan Terdaftar Atau Pencabutan Status Badan Hukum.